Polda Jawa Barat dan seluruh jajaran Polres di bawahnya hari ini melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) secara serentak. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan telegram dari Itwasum Polri sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian senjata api di lingkungan Polri dan dilakukan serentak seluruh Jajaran Polda se Indonesia, Senin (23/12/2024).
Kegiatan tersebut di Pimpin langsung oleh Kombes Pol agus halimudin (pemeriksa Propam Madya tingkat III div propam mabes polri).
Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Adiwijaya, S.I.K. menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan senjata api yang digunakan oleh anggota Polri telah memenuhi persyaratan administratif, termasuk masa berlaku kartu izin penggunaan senjata api.
“Pemeriksaan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa anggota yang memegang senjata api memiliki kartu izin yang masih berlaku. Jika masa berlaku kartu tersebut telah habis, maka senjata akan disita dan disimpan di gudang. Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota yang bertugas dilengkapi dengan administrasi yang mendukung dan sesuai aturan yang berlaku, ” ujar Kabid Propam Polda Jabar.
Sesuai ketentuan, masa berlaku kartu izin senjata api adalah satu tahun sejak diterbitkan. Oleh karena itu, pemeriksaan rutin dilakukan mendekati masa kadaluwarsa untuk memastikan kepatuhan anggota.
Anggota yang kartu izin senjata apinya telah habis masa berlaku dapat mengajukan perpanjangan dengan memenuhi persyaratan, termasuk mengikuti serangkaian tes yang telah ditentukan.
“Kami menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini demi menjaga keamanan dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian, ” tambah Kabid Propam.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jabar untuk memastikan penggunaan senjata api secara aman, tepat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.